Wanita di Korsel Didakwa karena Memperkosa Suaminya



Seorang wanita di Korea Selatan didakwa atas kasus perkosaan terhadap suaminya sendiri.

Seperti diberitakan Kantor Berita Yonhap dilansir oleh CNN Indonesia dan di kutip oleh E-book Info, Selasa (27/10), terdakwa yang hanya disebut bernama Shim ini adalah wanita pertama yang didakwa atas kasus perkosaan dalam rumah tangga di Korsel.
Menurut kantor Jaksa Penuntut Umum di Seoul, wanita itu mengunci suaminya, Kim, di dalam rumah selama 29 jam dan memaksa pria itu berhubungan seks dengannya.

Jaksa mengatakan, wanita itu memperkosa suaminya untuk "mengumpulkan bukti" yang akan digunakan dalam proses perceraian.

Di banyak negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Jerman dan Perancis, pemaksaan hubungan seks dalam rumah tangga masuk dalam kategori kejahatan perkosaan.

Di Korsel, perkosaan dalam rumah tangga baru masuk pasal kriminal pada Mei 2013.

PBB memperkirakan pada 2011 ada 127 negara yang belum memasukkan perkosaan dalam rumah tangga sebagai sebuah kejahatan. Beberapa negara bahkan tidak menganggapnya kriminal, seperti India, Afghanistan, Pakistan dan Bahama.

Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, menemukan 30 persen wanita di seluruh dunia mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh pasangannya.

No comments

Post a Comment

Home