10 Oktober, Hari Anti Hukuman Mati Sedunia!


Setiap tanggal 10 Oktober diperingati sebagai hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang merupakan momentum untuk terus mengkampanyekan penghapusan universal hukuman mati.

Dalam beberapa tahun terakhir, inisiatif global melawan pelaksanaan hukuman mati di sejumlah negara menunjukkan kemajuan. Sampai hari ini 160 negara telah menghapuskan hukuman mati, 103 negara telah tercatat menghapuskan hukuman mati untuk segala bentuk tindak pidana, 7 negara untuk pelaku tindak pidana umum dan 50 negara menjalankan moratorium eksekusi hukuman mati. Dan 37 negara masih memberlakukan hukuman mati, termasuk pemerintah Indonesia.

Bagi Indonesia, dengan masih diberlakukannya hukuman mati sampai hari ini tidak hanya membuktikan bahwa negara ini lemah komitmennya dalam penegakan hak asasi manusia, tetapi juga melemahkan posisi Indonesia dalam menyelamatkan warga negara Indonesia, terutama buruh migran yang terancam hukuman mati di luar negeri

Ancaman hukuman mati dan terus berlangsungnya kerentanan buruh migran yang akan terancam hukuman mati di luar negeri seharusnya juga menjadi pertimbangan para legislator di Senayan yang saat ini tengah menggodok revisi UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI. Hukuman mati terhadap TKI adalah puncak kegagalan negara (baik Negara asal maupun Negara tujuan) dalam melindungi hak asasi buruh migran.

No comments

Post a Comment

Home